Meski level PPKM telah turun, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan.
Monitoring dua titik lokasi keramaian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan protokol kesehatan pada masa PPKM level 3.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 14 hingga 20 September 2021.
Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru.
Muhadjir menyebut kebijakan itu dilakukan untuk memperketat pergerakan orang, dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Kebijakan PPKM level 3 di seluruh tanah air yang direncanakan pemerintah merupakan upaya agar seluruh provinsi di Indonesia tetap melakukan pengendalian Covid-19 meski pada suasana Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Mukhtarudin meminta kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah tersebut didukung pemerintah daerah. Caranya dengan menyesuaikan aturan yang sebelumnya berlaku di daerah masing-masing.
Meskipun vaksinasi yang melebihi dari target, tetapi wisatawan masih enggan datang.
Pengawasan protokol kesehatan dan penerapan PPKM level 3 harus diperketat saat libur Natal dan Tahun Baru.